Wujud Peran Serta Masyarakat Dalam Pengembangan Kawasan Agropolitan di Jombang

kerja-bakti-peran serta masyarakat dalam pembangunanBentuk-bentuk peranserta masyarakat maupun pihak swasta dalam proses pembangunan dan pemanfaatan Kawasan Agropolitan SKPP I dapat pula dalam bentuk sebagai berikut:

1. SERVICE CONTRACT (Kontrak Pelayanan Jasa). Pemerintah menyerahkan pelayanan jasa untuk suatu jenis pelayanan tertentu dalam bentuk imbal jasa atau bagi hasil (mis: sanitasi)

2. MANAGEMENT CONTRACT (Kontrak Kelola). Mitra swasta menyediakan manajemen untuk pengelolaan dan pengusahaan kegiatan operasional dan pemeliharaan, dan mendapatkan imbalan jasa berupa fee (mis: PDAM).

3. LEASE CONTRACT/LC (Kontrak Sewa).Pemerintah menyediakan fasilitas pelayanan prasarana sarana kepada mitra swasta, Mitra swasta menyediakan modal kerja untuk pemeliharaan. Misal: Truk Tinja, IPLT.

4. CONCESSION CONTRACT/CC (Kontrak Konsesi). Pemerintah memberikan hak konsesi untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan prasarana sarana kepada mitra swasta. Juga memberikan hak pembangunan baru, penambahan dan lain sebagainya.

5. BUILD, OPERATE, TRANSFER/BOT. Swasta melakukan investasi untuk membangun fasilitas prasarana sarana dengan dana dari swasta, Fasilitator mengoperasikan selama masa konsesi. Akhir konsesi seluruh fasilitas akan dikembalikan ke pemerintah tanpa ada biaya pengganti.

6. BUILD, OPERATE, OWN/BOO. Swasta melakukan investasi untuk membangun fasilitas prasarana sarana dengan dana dari swasta. Fasilitator akan mengoperasikan selama masa konsesi.  Akhir konsesi fasilitas akan menjadi milik mitra swasta.

7. BUILD and TRANSFER /BT. Swasta bertanggung jawab atas kegiatan konstruksi. Setelah selesai pembangunan diserahkan ke pemerintah.  Pembayaran dari pemerintah ke swasta sesuai kesepakatan.

8. BUILD, TRANSFER and OPERATE (BTO). Swasta membangun dan membiayai fasilitas prasarana sarana dengan dana dari swasta Setelah selesai diserahkan ke pemerintah. Pengoperasian dan pemeliharaan oleh swasta yang bersangkutan dengan memperoleh keuntungan yang wajar.

9. BUILD, LEASE and TRANSFER /BLT. Swasta membangun dan membiayai dengan dana dari swasta. Setelah selesai disewakan ke pemerintah. Pada akhir perjanjian kerjasama, fasilitas, infrastruktur diserahkan ke pemerintah.

10. REHABILITATE OWN and OPERATE (ROO). Fasilitasi infrastruktur milik pemerintah diserahkan ke swasta untuk direhabilitasi dan dioperasikan. Biaya rehabilitasi, operasi, dan pemeliharaan diperoleh dari pengguna fasilitas.  Jangka waktu perjanjian kerjasama dapat dihentikan jika tidak dapat memenuhi standar pelayanan yang disepakati.

11. REHABILITATE OWN & TRANSFER (ROT). Fasilitas infrastruktur milik pemerintah diserahkan ke swasta untuk direhabilitasi dan dioperasikan dalam jangka waktu tertentu. Pada akhir perjanjian fasilitas tersebut diserahkan pemerintah.

12. DEVELOP, OPERATE & TRANSFER (DOT). Swasta membangun fasilitas, infrastruktur dan mengembangkan serta mengintegrasi-kan kegiatan lain. Swasta mengoperasikan selama waktu perjanjian. Pada akhir perjanjian fasilitas tersebut diserahkan pemerintah.

13. CONTRACT ADD OPERATE (CAO). Swasta menambah fasilitas infrastruktur yang telah ada. Swasta mengoperasikan tambahan atau seluruh infrastruktur selama waktu perjanjian. Perjanjian dapat diakhiri apabila swasta tidak dapat memenuhi standar yang ditentukan.

Peranserta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan Kawasan Agropolitan SKPP I disampaikan secara lisan maupun tertulis dari tingkat Kelurahan ke Kecamatan sampai ke kepala daerah dan pejabat yang berwenang.

Dengan pertimbangan-pertimbangan yang telah dijelaskan di atas, maka peran serta masyarakat di dalam pelaksanaan pembangunan kawasan agropolitan diharapkan mampu meningkatkan kualitas kehidupan di Kawasan Agropolitan SKPP I. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatn ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan dalam rangka mensukseskan pembangunan daerah.

Sumber: website Pemkab Jombang

Related posts:

This entry was posted in Pemkab Jombang and tagged , . Bookmark the permalink.

One Response to Wujud Peran Serta Masyarakat Dalam Pengembangan Kawasan Agropolitan di Jombang

  1. freelance says:

    good post. love Jombang very much!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>